PPKLKM Universitas Pancasila

Pusat Pengembangan Kewirausahaan & Layanan Karir Mahasiswa UP
Saturday, 27 Jul 2024

Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Mendapatkan Cyber Bullying

Galeri Konseling | 19 Januari 2023 00:00 wib Perundungan atau intimidasi tidak hanya terjadi di dunia nyata saja tetapi juga bisa terjadi di dunia maya. Bentuknya bisa seperti menyebarkan kebohongan tentang seseorang, mengirim pesan atau ancaman, meniru atau mengatasnamakan seseorang, membuat akun palsu dan banyak lainnya. Lantas apa saja bentuk perundungan di dunia maya?


Bentuk perundungan secara verbal yang dilakukan memalui internet dan media sosial yaitu flamingonline harassmentdeningration, impersonation, outing and trickey, exclusion, dan cyberstalking merupakan macam-macam perundungan di dunia maya, jelas Dirgantara Wicaksono, CEO Guru Youtube/Global Influencer School dalam webinar yang digelar Kemenkominfo bersama Siberkreasi dan Eureka.


Menurutnya perundungan di dunia maya akan mempengaruhi psikologi, sosial dan ruang lingkup pertemanan, sekolah atau instansi lain.

Lalu bagimana upaya mencegah perundungan di dunia maya? Perlunya ruang lingkup etika dalam bermedia sosial membangun kesadaran, integritas, tanggung jawab dan kebajikan, ujar Mikail Karimov selaku Head of Operations Meraki Kreasi Bangsa.

Karena hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman beraktivitas di dunia nyata dan dunia maya itu perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tambah Rizki Ayu Febriana selaku Head of Mentor PT. Cipta Manusia Indonesia.

Masyarakat perlu menerepkan 4 pilar literasi digital nasional dalam kehidupan sehari-hari untuk menuju masyarakat makin cakap digital 2024.

Dalam bermedia sosial Individu perlu mengetahui 4 pilar literasi digital nasional, yaitu etis bermedia digital, aman bermedia digital, cakap bermedia digital dan budaya bermedia digital. Dari ke empat pilar literasi digital nasional tersebut di harapkan akan menjadikan Indonesia makin cakap digital pada tahun 2024 mendatang.

Perlu di ketahui dari data tahun 2021 setidaknya ada 202.6 juta pengguna internet dari 73.7% populasi masyarakat Indonesia, menurut data pngguna internet dan media sosial dari we are social. Dari data tersebut kita tahu bahwa perkembangan dan inovasi teknologi digital terus berkembang pesat baik aplikasi maupun penggunanya.

Ini memberikan kemudahan bagi siapa saja, dan dimana saja untuk memperoleh segala informasi dan menyebarkan informasi. Apaila tidak di gunakan dengan bijak tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa disalah gunakan oleh orang lain. Bisa menjadi bahan kejahatan di media sosial, seperti perundungan di dunia maya.


Dilihat 214 kali
Link