Pelatihan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual ( PKSS )
Galeri Konseling | 23 Agustus 2022 00:00 wib
Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini termasuk di lingkungan kampus membuat semua unsur perlu terlibat. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi fokus utama hingga diterbitkan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah poin penting yang tercakup di dalamnya adalah penanganan kekerasan seksual hendaknya dilakukan secara restorative justice atau berpihak kepada korban. Pelaporan yang diberikan harus berdasarkan persetujuan korban. Oleh karenanya, Satgas penanganan kekerasan seksual perlu dibentuk oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
Universitas Pancasila sebagai salah satu perguruan tinggi yang memiliki visi memberikan peranan positif dalam pengembangan ilmu dan teknologi serta pengembangan masyarakat berPancasila seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, turut berperan serta dalam menyukseskan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keberadaan Student Care and Share Center (SCSC) di Fakultas Psikologi yang memberikan akses bagi pelayanan kesehatan mental bagi mahasiswa tentu saja memiliki peran penting. SCSC berkomitmen membangun kualitas Universitas Pancasila melalui mahasiswa yang berprestasi hingga masyarakat yang sehat secara psikologis.
Guna mencapai tujuan tersebut, SCSC telah menjalin kerjasama dengan Yayasan Pulih sebagai mitra yang juga memiliki visi membantu meningkatkan kesehatan mental masyarakat. Sebagai langkah awal dirasa perlu mempersiapkan tim yang akan fokus pada program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Untuk itu, para dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan di lingkungan Fakultas Psikologi khususnya akan mendapatkan pembekalan agar lebih siap dalam menjalankan peran sebagai satuan tugas di Lingkungan Kampus Universitas Pancasila.